Profesionalisme Guru Dalam Menciptakan Sekolah Unggul

Di antara sekian syarat-syarat untuk mewujudkan sekolah unggul, guru merupakan salah satu komponen kunci yang sangat menentukan. Sekolah unggul dalam prakteknya mempersyaratkan kepiawaian guru dalam menciptakan pembelajaran yang unggul pula. pembelajaran yang unggul itu sendiri dalam realisasinya sangat bergantung kepada profesionalisme guru yang ditandai dengan dimilikinya empat macam kompetensi yang meliputi: kompetensi pedagogik, personal, sosial, dan profesional sebagaimana dikehendaki dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Penguasaan guru terhadap keempat kompetensi ini selanjutnya akan mendorong terwujudnya sekolah yang efektif sebagai syarat terwujudnya sekolah unggul.

PENDAHULUAN

Arah kebijakan pendidikan bangsa Indonesia adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Arah kebijakan ini kini telah menunjukkan indikator-indikator angin segar yang setidaknya ditandai dengan adanya: (1) mayoritas penduduk berpendidikan minimal SLTP dan partisipasi pendidikan meningkat yang ditunjukkan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD 115%, APK-SLTP mencapai 80%, APK-SLTA mencapai 47%, dan APK-PT sebesar 12,5% dengan perluasan terkendali untuk bidang-bidang unggulan dan teknologi; (2) meningkatnya budaya belajar di kalangan masyarakat yang ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya peserta program pendidikan berkelanjutan seperti kursus-kursus, program pendidikan masyarakat, meningkatnya penduduk yang melek huruf hingga mencapai 88%; dan (3) meningkatnya proporsi penduduk kurang beruntung yang memperoleh kesempatan pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan.[i]

Meskipun bangsa Indonesia dilanda krisis multidimensi yang berkepanjangan, pemerintah tetap konsisten hendak mempertahankan kuantitas maupun kualitas pendidikan dasar, khususnya sekolah dasar.[ii] Konsistensi pemerintah dalam bidang pendidikan ini misalnya dilakukan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu serta dana bantuan operasional kepada sekolah-sekolah yang kurang mampu. Di samping itu untuk mengurangi kesenjangan dalam masalah pemerataan pendidikan, pemerintah terus meningkatkan jumlah SD sehingga sampai tahun 1998/1999 mencapai 175,3 ribu sekolah. Begitu pula pemberian beasiswa diberikan kepada sekitar 1,8 juta siswa SD/MI yang kurang mampu melalui program Jaring Pengaman Sosial di bidang pendidikan.[iii]

Di samping masalah pemerataan pendidikan yang dialami bangsa ini, masalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan juga menggelayuti dunia pendidikan kita. Hal ini sebagaimana fakta yang dikemukakan oleh Abdul Aziz Darwis bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Timur setelah Philipina, Thailand, Singapura dan Hongkong.[iv]

Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia ini antara lain dipengaruhi oleh kurangnya kompetensi profesional dan tingkat kesejahteraan guru. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki kemampuan profesional mengajar. Hal ini didukung oleh hasil penelitian Sudjana di bidang pendidikan kependudukan yang menunjukkan bahwa 76,6% hasil belajar siswa dipengaruhi oleh kompetensi guru, dengan rincian; kemampuan guru mengajar memberikan sumbangan 32,43%, penguasaan materi pelajaran memberikan sumbangan 32,58%, dan sikap guru terhadap mata pelajaran memberikan sumbangan 8,60%.[v]

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas, 2003) terdapat tiga kategori permasalahan yang turut berpengaruh terhadap mutu hasil pendidikan, yaitu (1) Pelatihan; (2) Kemampuan Profesional; (3) Profesi, Jenjang Karier, dan Kesejahteraan. Ketiga kategori permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut :

Pertama; sistem pelatihan guru yang ada selama ini belum berhasil meningkatkan kinerja guru yang memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan, karena selain terdapat kegiatan-kegiatan pelatihan guru yang menyimpang dari rambu-rambu pelatihan, juga belum ada monitoring dan evaluasi yang sistematik dan terprogram untuk menindaklanjuti hasil-hasil pelatihan yang telah dilaksanakan. Di samping itu, pelatihan selama ini masih dilaksanakan secara sentralistik, belum nampak adanya upaya yang konkrit untuk mendesentralisasikan pelatihan dalam rangka otonomi daerah;

Kedua; kemampuan profesional guru, menunjukkan rendahnya penguasaan materi pelajaran dari guru-guru pada semua jenjang, terutama pada mata-mata pelajaran Matematika dan IPA, belum adanya tolok-ukur baku (benchmark) yang dapat digunakan untuk mengukur mutu guru secara nasional, terlalu banyak aturan/kewajiban yang cenderung membatasi guru untuk mengembangkan kreativitasnya secara optimal, dan fungsi pengawasan pengelolaan sekolah cenderung lebih bersifat administratif daripada teknis-edukatif.

Ketiga; profesi, jenjang karier dan kesejahteraan guru. Permasalahan guru yang dihadapi adalah : rendahnya apresiasi masyarakat terhadap profesi guru, tidak sinkronnya antara peraturan mengenai credit point dengan penetapan jenjang karier, terlalu rendahnya pendapatan guru, serta kecilnya peluang mereka untuk memperoleh pendapatan tambahan dibandingkan dengan tenaga dosen.

Selain kondisi guru di atas, menurut Depdiknas Ditjen Dikdasmen (Depdiknas, 2001:1) sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan kita tidak mengalami peningkatan secara merata yaitu :

Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini juga menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan lainnya terpenuhi, maka mutu pendidikan (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function atau input-output analysis terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.

Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik, sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat bergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Dengan demikian sekolah kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.

Faktor ketiga, peranserta masyarakat, khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya lebih banyak bersifat dukungan input (dana), bukan pada proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas). Berkaitan dengan akuntabilitas, sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder).

Ketiga faktor di atas merupakan penyebab kualitas pendidikan kita tidak mengalami pemerataan secara signifikan, sehingga di beberapa daerah terdapat sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Sementara itu dewasa ini masyarakat sangat mendambakan kehadiran sekolah-sekolah bermutu (unggul) yang dapat memberikan layanan pendidikan secara bermutu pula.

Keberadaan sekolah unggulan telah menjadi tuntutan masyarakat secara luas. Sekolah unggul pada dasarnya lahir karena kebutuhan masyarakat yang mendesak terhadap pendidikan yang bermutu, yang mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan potensi anak secara maksimal. Tuntutan adanya sekolah yang berkualitas (unggul) juga menjadi tuntutan masyarakat kelas menengah ke atas. Dalam hal ini Kartadinata menyatakan :

“Kelompok masyarakat menengah ke atas memiliki pola hidup dengan ekspektasi yang cukup tinggi baik di bidang pengembangan karier dan pekerjaan maupun masa depan anak-anaknya. Standar hidup kelompok masyarakat ini berbeda pada skala tinggi, sehingga mereka juga akan berupaya untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadikan dirinya mampu berkompetisi dalam kehidupan masyarakat yang makin kompleks dan mengglobal ini.  Tuntutan semacam ini telah menumbuhkan aspirasi pendidikan di kalangan mereka menjadi cukup tinggi sehingga keinginan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah yang baik telah menjadi suatu kebutuhan dasar bagi mereka”.[vi]

Meskipun dalam kenyataannya mutu pendidikan sekolah dasar di Indonesia masih tergolong rendah, namun di berbagai daerah terdapat sekolah dasar yang sudah dikelola dengan baik, sehingga dapat digolongkan sebagai sekolah yang berkualitas. Ukuran berkualitasnya sebuah sekolah dapat dilihat pada pencapaian prestasi akademik siswa-siswinya, sehingga prosentase siswa-siswinya yang dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah favorit pada jenjang di atasnya juga meningkat. Di samping prestasi akademik, sekolah juga menunjukkan keberhasilan di bidang ekstra kurikuler dan sebagainya.

Keberadaan sekolah yang tergolong berkualitas (unggul) bahkan menjadi program pemerintah dengan model penyelenggaraan kelas unggulan yang pedoman pelaksanaannya ditentukan oleh Direktorat Pendidikan Dasar Depdikbud (Depdikbud, 1996a). Demikian pula kemunculan sekolah-sekolah swasta yang berkualitas di berbagai tempat terutama di kota-kota besar telah mendapat tanggapan positif dari masyarakat tertentu, serta diakui eksistensinya oleh pemerintah.

Kemunculan sekolah-sekolah yang berkualitas atau unggul di berbagai daerah dalam kenyataannya tidak terlepas dari peran guru yang mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional. Sosok guru memiliki peranan yang amat penting dalam menentukan baik tidaknya kualitas sebuah sekolah.

KOMPETENSI GURU

Seorang guru dapat dinilai memiliki kompetensi secara profesional adalah apabila guru tersebut memiliki ciri-ciri antara lain: mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan  pendidikan (tujuan instruksional) sekolah, dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.[vii] Sementar itu Mulyasa merincikan ciri-ciri kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai berikut:

  1. Pengetahuan (knowledge); yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Pemahaman (understanding); yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
  3. Kemampuan (skill); adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih, dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik.
  4. Nilai (value); adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dan lain-lain).
  5. Sikap (attitude); yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak-suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji/upah, dan sebagainya.
  6. Minat (interest); adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.[viii]

Pendapat di atas menegaskan bahwa seorang guru yang profesioanal harus memiliki dan menguasai beberapa jenis kompetensi yaitu, kompetensi pengetahuan, pemahaman, ketarampilan, nilai, sikap, dan minat. Keenam unsur kompetensi tersebut jika dapat dipahami secara mendalam serta dikuasai secara memadai oleh guru, maka memungkinkan seorang guru akan berhasil dalam mengemban tugas-tugas kependidikannya serta tercapainya tujuan pendidikan.

Menurut Lardizabal et.al, kualitas profesional seorang guru harus memuat lima kompetensi yaitu : a) guru harus menguasai bahan/materi pengajaran (mastery of the subject-field; 2) guru harus memahami anak didik (understanding of the learner); 3) guru harus memahami prinsip-prinsip pengajaran dan keterampilan dalam menggunakan teknik-teknik pelaksanaannya (understanding of the teaching principles and skill in the use of techniques for their implementation); 4) guru harus memiliki pemahaman umum cabang-cabang ilmu pengetahuan (general understanding of other branches of knowledge); dan 5) guru harus memahami dan menghargai profesi mengajar (understanding and appreciation of the teaching profession).[ix]

Dari uraian yang dikemukakan oleh beberapa ahli di atas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru ternyata tidak sebatas kompetensi di bidang kognitif, dan psikomotorik saja, tetapi juga harus memuat kompetensi di bidang afektif yang meliputi nilai, sikap dan minat.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kompetensi yang disyaratkan harus dikuasai oleh guru dewasa ini adalah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10 ayat 1 yang meliputi: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Pribadi, (3) Kompetensi Profesional, dan (4) Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi ini selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menguraikan bahwa guru akan disebut memiliki kompetensi apabila ia memiliki tanda-tanda sebagai berikut:

 Pertama, Memiliki kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. pemahaman terhadap peserta didik;
  3. pengembangan kurikulum atau silabus;
  4. perancangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  7. evaluasi hasil belajar; dan
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kedua, memiliki kompetensi kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1) beriman dan bertakwa; (2) berakhlak mulia; (3) arif dan bijaksana; (4) demokratis; (5) mantap; (6)  berwibawa; (7) stabil; (8) dewasa; (9) jujur; (10) sportif; (11) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (12)  secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (13) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Ketiga, memiliki kompetensi sosial yang merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

  1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Keempat, memiliki kompetensi profesional yang merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Jika seorang guru dapat memiliki keempat kompetensi di atas, maka ia baru dapat dikatakan sebagai guru yang benar-benar profesional karena memiliki kompetensi yang lengkap. Seorang guru yang benar-benar profesional akan mampu mendorong sekolah memposisikan diri sebagai sekolah unggul.

GURU DAN SEKOLAH UNGGUL

Eksistensi guru dengan segala tuntutan profesionalismenya merupakan syarat mutlak yang diperlukan untuk mewujudkan sekolah yang unggul. Menurut Muhaimin sukses guru tergantung pada kepribadiannya, penguasaan metode, frekuensi dan intensitas aktivitas interaktif guru dan siswa, dan penampilannya yang menandakan memiliki wawasan, terdapat indikator penguasaan materi, indikator menguasai strategi belajar-mengajar dan lainnya[x]. Demikian juga Wrightman (1977) juga menyatakan: bahwa peranan guru adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya.[xi]

Demikian pentingnya peran dan posisi guru sebagai salah satu penentu untuk mewujudkan sekolah unggul itu, Brandt (1993) menyatakan bahwa guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti pembaruan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berarti apabila melibatkan guru.[xii] Pernyataan Brandt ini menyiratkan bahwa kedudukan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sangat strategis, sebab usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan banyak berarti jika tanpa keterlibatan guru secara total di dalamnya.

Mengenai peran strategis guru yang profesional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di atas, secara rinci Mulyasa menyatakan bahwa guru yang profesional akan dapat berperan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan jika ia memiliki hal-hal sebagai berikut :

  • Menguasai dan memahami bahan dan hubungannya dengan bahan lain dengan baik.
  • Menyukai apa yang diajarkannya dan menyukai mengajar sebagai suatu profesi.
  • Memahami peserta didik, pengalaman, kemampuan, dan prestasinya.
  • Menggunakan metode yang bervariasi dalam mengajar
  • Mampu mengeliminasi bahan-bahan yang kurang penting dan kurang berarti
  • Selalu mengikuti perkembangan pengetahuan mutakhir
  • Proses pembelajaran selalu dipersiapkan
  • Mendorong peserta didiknya untuk memperoleh hasil yang lebih baik, dan
  • Menghubungkan pengalaman yang lalu dengan bahan yang akan diajarkan.[xiii]

Beberapa pendapat mengenai pentingnya peran guru yang profesional di atas juga didukung oleh hasil penelitian Sudjana di bidang pendidikan dan kependudukan yang menyatakan bahwa 76,6% hasil belajar siswa dipengaruhi oleh kemampuan guru yang bekerja secara profesional[xiv].

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa guru yang memiliki kompetensi profesional akan dapat mendorong tercapainya kualitas hasil pendidikan. Dengan demikian, pencapaian kualitas pendidikan, terutama dalam mendorong terciptanya sekolah yang unggul dituntut adanya tenaga profesional di samping penyediaan fasilitas yang memadai.

Pembahasan tentang sekolah unggul pada dasarnya berhubungan erat dengan mutu sekolah. Untuk memahami suatu sekolah, apakah ia layak disebut bermutu atau tidak, maka kajian kearah ini harus merujuk kepada beberapa segi. Berkaitan dengan segi apa saja yang harus dikaji untuk dapat menyatakan keunggulan suatu sekolah, Kartadinata membuat perincian sebagai berikut :

  1. Apa landasan filosofi dan tujuan sekolah unggul? Apa yang menjadi tolok ukur mutu keluaran sekolah unggu?
  2. Aspek-aspek apa yang terkandung dalam program sekolah unggul yang dapat menggambarkan mutu keunggulannya?
  3. Bagaimana mutu proses belajar mengajarnya?
  4. Bagaimana mutu ketenagaannya?
  5. Bagaimana mutu sarana dan fasilitas pendidikannya?
  6. Bagaimana mutu bimbingan bagi siswa?
  7. Bagaimana aspek pengembangan sekolah itu?
  8. Bagaimana sistem manajemennya?[xv]

Secara filosofis sekolah unggul di Indonesia mesti berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU Sisdiknas, dan nilai-nilai budaya bangsa. Oleh karena itu pengembangan manusia Indonesia melalui sekolah unggul harus menyangkut pengembangan iman dan taqwa, kemampuan berfikir dan berbuat, serta semangat kegotong-royongan. Dalam hal ini Kartadinata menegaskan bahwa mutu manusia lulusan sekolah unggul harus tercermin dalam aspek nasionalisme, keagamaan, kemampuan komunikasi, kemandirian, penguasaan iptek, kepemimpinan, jiwa enterpreneurship, dan kemampuan kompetisi dalam kehidupan yang kooperatif. Dengan demikian sekolah dapat dikatakan unggul apabila suatu sekolah memiliki keunggulan dalam hal mutu proses belajar mengajarnya, ketenagaannya, sarana dan fasilitas pendidikannya, bimbingan bagi siswa, sistem manajemennya dan lain-lain.

Dari uraian mengenai pengertian sekolah unggul di atas, terlihat bahwa sekolah yang unggul juga tidak terlepas dari bagaimana tenaga pendidiknya, khusunya guru. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa terdapat kaitan yang erat atau relevansi antara sekolah yang unggul dengan guru sebagai tenaga pendidiknya. Hal ini seperti dinyatakan oleh Brandt (1993) yang menyatakan bahwa guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti pembaruan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berarti apabila melibatkan guru.[xvi]

Begitu urgennya peran guru dan strategisnya posisi guru dalam menciptakan terwujudnya sekolah yang unggul ini, Adler  juga menyatakan bahwa guru merupakan unsur manusiawi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan.[xvii] Pendapat Brandt (1993) dan Adler (1992) ini menyimpulkan dengan jelas bahwa guru memegang peranan penting dan memegang peran kunci dalam mewujudkan sekolah yang unggul (bermutu). Namun pertanyaannya adalah guru yang bagaimana yang diharapkan dapat mewujudkan keunggulan atau mutu sekolah? Jawabannya tentu adalah guru yang unggul pula, yaitu guru yang memiliki kompetensi profesional yang dapat diandalkan.

Shapero (1985) mempertegas eksistensi guru dengan menyatakan bahwa guru merupakan unsur manusiawi yang sangat dekat dalam hubungannya dengan anak didik dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah. Lebih-lebih guru yang unggul (the excellent teacher) merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan aktivitas belajar mengajar yang unggul.[xviii] Eksistensi guru sebagai salah satu penentu terwujudnya sekolah unggul ini juga dinyatakan oleh Sutadipura yang menyatakan bahwa sifat-sifat unggul itu tidak mungkin dipupuk pada anak-anak didik kita itu, jika sang guru sendiri, sebagai sumber aktivitas, tidak memiliki sifat-sifat itu. Untuk mengembangkan sifat-sifat itu pada sang pengajar, dewasa ini disyaratkan pada setiap guru untuk memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, di samping kompetensi mengajar dengan cara ceramah melulu.[xix]

Beberapa pendapat di atas menegaskan bahwa mutu sekolah atau sekolah yang unggul sebagian besar bergantung pada adanya guru-guru yang bermutu pula, yaitu guru-guru yang memiliki kompetensi profesional yang memadai. Mengenai pentingnya peran guru yang memiliki kompetensi profesional dalam mewujudkan sekolah yang unggul ini, Rahaju menyatakan :

Dalam proses belajar mengajar, guru memegang peran sebagai sutradara sekaligus aktor, artinya pada gurulah terletak keberhasilan proses belajar mengajar. Untuk itu guru merupakan faktor yang dominan dalam menentukan keberhasilan proses belajar mengajar, di samping faktor-faktor lainnya. Dengan demikian, untuk mencapai keberhasilan tersebut guru harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya.

Kompetensi (kemampuan) penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar yang diperoleh siswa tidak hanya ditentukan oleh sekolah, pola dan struktur serta isi kurikulumnya, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan guru yang mengajar dan membimbing siswa. Guru yang berkompetensi akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.[xx]

Sekolah yang dianggap layak memposisikan diri sebagai sekolah unggul dalam prakteknya mutlak harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan pembelajaran yang unggul di sekolah. Terkait dengan hal ini, Bafadal menawarkan tiga kegiatan utama yang harus dilakukan oleh setiap guru, yaitu :

  1. Kegiatan evaluatif guru, berbentuk upaya guru untuk secara kontinyu menilai proses dan keberhasilan pembelajaran yang dikembangkannya. Di sini guru menganalisis kelebihan dan kelemahan proses belajar mengajarnya. Guru secara kontinyu menganalisis kelebihan dan kelemahan materi, pendekatan, metode, steknik, strategi, dan media pembelajaran yang digunakan dalam membelajarkan murid.
  2. Kegiatan reaktif/proaktif guru, berbentuk upaya mencari materi, pendekatan, metode, teknik, dan strategi yang lebih baik sebagai reaksi terhadap shasil kegiatan evaluasi sebelumnya.
  3. Kegiatan implementatif guru, berbentuk upaya menerapkan materi, pendekatan, metode, teknik, strategi, media yang lebih unggul dalam proses belajar mengajar.[xxi]

Gagasan pengembangan pembelajaran yang unggul dalam upaya mewujudkan sekolah yang unggul di atas, jika digambarkan adalah sebagai berikut :

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa upaya mewujudkan sekolah yang unggul (bermutu) sangat berkaitan erat dengan adanya dukungan tenaga guru yang memiliki kompetensi profesional. Upaya mewujudkan sekolah yang unggul mempersyaratkan kegiatan guru yang juga bernilai keunggulan. Semua komponen dalam proses belajar mengajar yang meliputi materi, media, sarana dan prasarana, serta dana pendidikan, tidak akan dapat memberikan dukungan yang maksimal atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi perwujudan sekolah yang unggul tanpa didukung oleh keberadaan guru yang benar-benar memiliki kompetensi profesional. Dengan demikian, keberadaan guru yang memiliki kompetensi profesional sangat relevan dengan upaya mewujudkan sekolah yang unggul.

Alhasil sekolah yang unggul hanya dapat diwujudkan jika guru sebagai tenaga pendidiknya juga memiliki keunggulan pula, dalam arti guru yang memiliki kompetensi profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10 ayat 1 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

 

PENUTUP

Sekolah yang unggul pada dasarnya menjadi dambaan setiap manusia Indonesia dan telah menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar-tawar lagi demi mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Sejalan dengan perkembangan jaman, dewasa ini istilah “sekolah unggul” telah mengikuti pandangan internasional bahwa yang disebut sekolah unggul adalah “sekolah efektif” di mana menurut Cheng (1996) sekolah efektif itu adalah: School Effectiveness as the capability of the school to maximize school functions or the degree to which the school can perform school functions, when given a fixed amount of school inputs,[xxii] (Efektivitas Sekolah sebagai kemampuan sekolah untuk memaksimalkan fungsi sekolah atau derajat yang sekolah dapat melakukan fungsi sekolah, ketika diberi sejumlah tetap input sekolah)

Berkaitan dengan sekolah efektif ini Fasli Jalal memberikan rambu-rambu bahwa sekolah efektif yang dikategorikan unggul itu adalah:

  1. Sekolah yang mampu memberikan layanan optimal kepada seluruh anak dengan berbagai perbedaan bakat, minat kebutuhan belajar
  2. Sekolah mampu meningkatkan secara signifikan kapabilitas yang dimiliki anak didik menjadi aktualisasi diri yang memberikan kebanggaan
  3. Sekolah yang mampu membangun karakter kepribadian yang kuat, kokoh dan mantap dalam diri siswa
  4. Sekolah yang mampu memberdayakan sumber daya yang ada secara optimal dan efektif
  5. Sekolah yang mampu mengembangkan networking yang luas kepada stakeholder
  6. Sekolah yang mampu mewujudkan sekolah sebagai organisasi pembelajar
  7. Sekolah yang renponsif terhadap perubahan

Manivestasi kearah sekolah efektif di atas selanjutnya harus ditopang oleh profesionalisme guru sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10 ayat 1 yang meliputi: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Pribadi, (3) Kompetensi Profesional, dan (4) Kompetensi Sosial, dan sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

————————————————————–

Written by: Imam Hanafie el-Arwany

Published on Progresif Journal, Journal of Multiperspective Education, LKAS Aceh

Edisi: vol. 2, Number 1, July 2010

 

————————————————————–

 

NB: Penulis adalah Dosen Tetap STAI Sangatta Kutai Timur dan Guru SMAN 1 Long Mesangat Kutai Timur, sekarang menjabat sebagai Ketua Jurusan Tarbiyah STAI Sangatta Kutai Timur 2007 –  sekarang

[i] Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001), hal. 109

[ii] Darmaningtyas, Pendidikan Pada dan Setelah Krisis (Evaluasi Pendidikan di Masa Krisis), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hal. 7

[iii] Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, Op. Cit., hal. 28

[iv] Kompas, Edisi 10 Nopember 2001

[v] Nana Sudjana,. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Cetakan ke-5, (Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo, 1989), hal 42

[vi] Kartadinata S. Beberapa Poko Pikiran Tentang Konsep sekolah Unggul, Mimbar Pendidikan, XV (3), 1996, hal. 24-25

[vii] Oemar Hamalik. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2002), hal. 38

[viii] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep, karakteristi, Implementasi, dan Inovasi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2002), hal. 38-39

[ix] Lardizabal, Amparo S., Alicia S. Bustos, Luz C. Bucu dan Maura G. Tangco. Principles And Methods of Teaching, Second Edition, (Quezon City Manila: Alemar-Phoenix Publishing House, Inc. 1978), hal. 2-4

[x] Muhaimin., A. M. et al. Paradigma Pendidikan Islam. (Bandung: PT Rosdakarya, 2003), hal. 213

[xi] Moh. Uzer Usman,  Menjadi Guru Profesional, Edisi II, Cetakan ke-14, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 4

[xii] Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, Op. Cit., hal. 262

[xiii] E. Mulyasa, Op. Cit., hal. 186

[xiv] Nana Sudjana, Loc. Cit., hal. 42

[xv] Kartadinata S. Op. Cit., hal. 24

[xvi] Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, Loc. Cit., hal. 262

[xvii], Implementasi Wawasan Keunggulan di Sekolah Dasar, (Malang Manajemen Pendidikan, 1 Januari 1998),

[xviii] Ibrahim Bafadal,  Keefektifan Pengawasan Dalam Pembinaan Kemampuan Profesional Guru Agama SD Negeri di Kabupaten Sumenep, Tesis Tidak Dipublikasikan, Malang : IKIP, 1990. Hal. 23

[xix] Balnadi Sutadipura, Kompetensi Guru dan Kesehatan Mental, (Bandung: Angkasa, 1984). Hal. 10

[xx] Sutji Rahaju,. Kompetensi Guru dan Perkembangan Iptek, Wahana Sekolah Dasar, Tahun 4, 1996. Hal. 74

[xxi] Ibrahim Bafadal,  Op. Cit., hal. 25

[xxii] Yin Cheong Cheng, School Effectiveness And School-Based Management, (Routledge, 1996)

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Pendidikan dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *